d. Adakalanya memang penggunaan nomenklatur PPK terasa unik di beberapa bagian. Serah Terima Barang. Perpanjangan 22. Setelah Menerima laporan dari. huruf . d. 1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku. Jika penyedia tidak sepakat dengan hal-hal yang telah ditentukan di atas, maka pejabat Penandatangan Kontrak dapat membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, Apa Ketentuannya? Posted at, 26 April 2017 - 13:47:19 WIB Lamanya masa. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. 1. n : Urutan Pejabat Penandatangan Kontrak di LKPP 1 : PPK 1 pada Sestama 86/Inspektorat 2 : PPK 2 pada Kedeputian Bidang Pengembangan Strategi dan. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. jdih. id. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PA/KPA/PPK sesuai kewenangannya masing-masing dapat bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak. Waktu Penyelesaian Pekerjaan 27 C. ; Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. formal; b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia. Pelaksanaan Kontrak Pasal 14 (1) Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dan pejabat Pengadaan untuk memastikan : a. beban pajak dan biaya overhead setta biaya asuransi (apabda dipersyaratkan). b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberiJaminan Pelaksanaan untuk Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 3. Penandatanganan berita acara site hand over. SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP. Dalam Per. Pejabat Penandatangan Kontrak 38. 1. Pihak yang memiliki tugas/wewenang melakukannya harus memiliki. b. Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokjalih/PP untuk memastikan: a. PEMBERIAN KESEMPATAN Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan. . Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. • memeriksa kelengkapan. Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Gambar 1 di bawah ini, dapat dilihat perbedaan gradasi PPK berdasarkan tipologinya. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. 000,00)] H. . . Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya. 16. go. Masing-masing pihakharusdiwakili orang yang berwenang. (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Perubahan kontrak dapat dimungkinkan karena perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak atau masalah administrasi. 4. Jaminan Pengadaan dikembalikan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Penandatangan Kontrak. 1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku. 1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Tweet. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. [diisi adendum keberapa] Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi. Kontrak ini tidak diberikan uang muka FASILITAS Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa : TIDAK ADA Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10. 4. Baca juga: SK3 – PMK Nomor 53/PMK. 1. [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila add] 48. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati. Serah Terima Hasil Pekerjaan berdasar PERLEM LKPP No. penandatangan kontrak kerja konstruksi wakil dari pemerintah adalah pejabat pembuat komitmen). 28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia. Kontrak adalah. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. . Pejabat. go. 23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 2. Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain: Penggantian Personil Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubPenyedia Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil: Tidak AdaDenda dan Ganti Rugi Pelaksanaan Kontrak Secara Umum Sama 54. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. 6 Pelanggaran. e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: _____ [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] 43. SPK. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAKPengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada 4. Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalan rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara. Mobilisasi paling lambat 30 hari sejak SPMK, meliputi : • mendatangkan peralatan • mempersiapkan fasilitas sesuai. Pejabat Penandatangan Kontrak 38. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara: a. 24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh. 3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian. 4. [diisi nama paket pekerjaan] Nomor :. Pemutusan kontrak merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan baik oleh PPK kepada Penyedia karena kesalahan yang dilakukan Penyedia, maupun sebaliknya Penyedia kepada PPK karena kesalahan PPK. Dalam hal PPK yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. 5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu. Asal Barang 5. 000,00 (dua puluh sembilanjuta enam ratus. . Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak. 6. Khusus Pekerjaan Konstruksi: 1) masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga). Bagian Keempat Kelompok Kerja Pemilihan Pasal 9 (1) Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menetapkan Pokja Pemilihan. Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontak) menjadi PIHAK PERTAMA, bukan PIHAK KEDUA karena yang memberikan pekerjaan adalah pihak Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak). i. Keadaan kahar. Harga Kontrak 72. 000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak. Penandatangan kontrak senilai sekitar Rp 800 miliar itu dilakukan di Kantor Balai Yasa PT KAI Yogyakarta dihadiri sejumlah pejabat dari dua instansi. Demikian juga dari sisi Pemerintah, untuk APBN masih diberikan fleksibilitas Pejabat Penandatangan Kontrak itu bisa PA/KPA/PPK, untuk Pemerintah Daerah sudah dibatasi PA/KPA dan pihak lain hanya dapat membantu, membantu salah satunya adalah menyiapkan dokumen, bukan membantu bertindak atas nama, dari sisi aspek ini bila. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang. Asal Barang 5. Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. Pejabat Pembuat Komitmen vs Pejabat Penandatangan Kontrak Menurut Perpres 16/2018 Pasal 9 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 menjelaskan tugas PA antara lain mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. MGLK ONSS JR LG - 6 - Paraf I Paraf II Paraf III II. Adapun pada saat proses serah terima hasil pekerjaan ini, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh PPKm adalah sebagai berikut : 1. e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa:_____[diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau. 05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. 6. Jenis Jaminan Besaran Jaminan Jaminan Penawaran Besarnya antara 1% sd 3% dari nilai HPS Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1% sd 3% dari Nilai Pagu Anggaran Jaminan Sanggah. Alat Pelindung Diri (APD); 2. 3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. 5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. 16. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang. a. 6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; 8) Ketentuan lain dalam SPK. (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau 6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak . 6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal. g: Peristiwa Kompensasi: Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah. Ketentuan penandatanganan kontrak: 1. Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia . Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atauPejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: 1 Agustus 2018 E. Lantai 2. Tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah. 4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat. _____ 2. 200. Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pelaksana Swakelola yang terlibat dala penipuan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dikenakan sanksi berdasark n ketentuan peraturan perundang-undangan. __________________________ 2. a. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran. b. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:E-Purchasing. Misalnya ketika Pejabat Penandatangan Kontrak atau penerima mandat dari PA/KPA yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka dapat dibantu oleh tim teknis untuk memberikan masukan teknis hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak penyedia. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak . Rancangan Kontrak. b. 7. 4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA. ”] LAMPIRAN 2 : SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)A. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa :. 1 Ambon. Penanggungan dan Risiko 43. Dengan demikian. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. Penanggungan Dan Resiko: 45. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau. 5. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Barang 4. 6. menerima hasil pengadaan barang sesuai. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK Dalam dokumen Standar Dokumen Pemilihan (Halaman 68-74) BAB XI. Fasilitas,. Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK. Perihal Pembuat Surat Kepada 1. 000, apakah ini tidak masalah pak sehubungan dengan. 2. -1-SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak. Demikian disampaikan untuk diketahui. b. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan apabila: 1. Pasal 10 ayat (1), KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. Sujatmiko Baliarto, Atd, M. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. 2. 4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;Selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) memberikan penilaian kinerja kepada Penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan serta Hak Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk melakukan penilaian kinerja dalam aplikasi SIKaP. 14A. Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah. 2. Kertas Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak di bawah ini hanya contoh yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bisa diubah oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah masing-masing: 1. e: Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: _____ [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] 45. 6, . Nama: Ferdinand Andries. Sebagaimana diuraikan pada artikel bagian Ke-1 tentang asal usul kewenangan sesuai dengan UU 30/2014 bahwa terdapat 3 tipe alur pelimpahan kewenangan yaitu : Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. serta membubuhkan paraf pada setiap lembar. 5. Fasilitas yang Diberikan Pejabat Penandatangan Kontrak 26 11. 2021 , selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan Kontrak" dan Nama Jabatan Berkedudukan di NIK Tri Wahyono Ketua Pokmas Karangsari RT 001 RW 001 Desa Karangsari Kec Adipala Kab Cilacap 3301031012910005 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No. 1. Khusus Pekerjaan Konstruksi: masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan;c. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 7. 4 _____ hari kalender. Penyedia; dan/atau 4. menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kintrak ini masing-masing pihak: 1. Mencantumkan dasar-dasar dibuatnya BAST, misal nomor kontrak,. Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam bagan alur berikut: PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses:PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO UJI KOMPETENSI.